Home » , , » Kontras Minta Densus 88 Dibubarkan

Kontras Minta Densus 88 Dibubarkan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menilai tindakan Densus 88 Mabes Polri dalam mengangani kasus terorisme di Hamparan Perak dan Tanjung Balai, Sumatera Utara, serta daerah lainnya di Indonesia sebaga aksi yang berlebihan.

Karena, tim Densus 88 seringkali menghilangkan kesempatan orang untuk hidup dengan melakukan penembakan tersangka hingga tewas. Oleh karena itu, KontraS meminta agar tim Densus 88 dibubarkan saja.

Itu karena tim khusus dari kepolisian ini dinilai sudah melakukan banyak pelanggaran, termasuk pelanggaran hak asas manusia (HAM). Karena tindakan penembakan yang dilakukan tim Densus 88 telah menyebabkan kematian tga orang yang masih diindikasikan sebagai teroris.

"Apapun alasannya, tindakan Densus terlalu berlebihan. Karena mereka sudah menghilangkan kesempatan hidup orang. Kalau perlu bubarkan saja Densus," ujar Ketua Dewan Pembina KontraS Usman Hamid kepada wartawan di Medan, Jumat (24/9/2010).

Ditambahkan oleh Koordinator KontraS Sumut Diah Susilowati yang turut mendampingi Usman di Medan, penembakan yang dilakukan tim Densus 88 juga membentuk citra negatif kepolisian karena tidak berbasis HAM. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Diah, penembakan yang dilakukan tim Densus 88 ini juga tidak mengacu pada prinsip-prinsip dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980. Selain itu, juga bertentangan dengan Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 3.

Dia menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh tim Densus 88 dalam melakukan penembakan tersebut mengacu pada konsep yang diterapkan, yakni konsep perang pembunuhan dan pembantaian. Seharusnya, yang dilakukan adalah langkah-langkah preventif dengan cara melumpuhkan.

"Makanya, kita menyatakan tarik Densus dari Sumatera Utara, bubarkan Densus, usut tuntas kasus penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, dan terapkan konsep-konsep standar HAM dalam implementasi tugas-tugas Polri, khususnya dalam penanganan kasus terorisme," ujar Diah pula.

Selain itu, pihaknya juga melakukan investigasi untuk meneliti operasi penembakan tersangka teroris yang dilakukan oleh tim Densus 88 di Tanjung Balai Asahan dan Hamparan Perak.

Hal ini sebagai upaya kontrol dan evaluasi praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan oleh tim Densus 88 dalam melakukan penanganan kasus terorisme. Diharapkan, nantinya akan lahir rekomendasi kepada pemerintah untuk mengubah pola kerja tim Densus 88.(okezone)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 13.16

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.