Densus 88 Ambil Alih Kasus Ledakan Kalimalang

Densus 88 mengambil alih mengusutan kasus ledakan bom rakitan di Kalimalang, Bekasi.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Imam Sugianto mengatakan, saat ini kasus ledakan tersebut tengah didalami oleh Densus 88.

"Kasusnya sudah diambil alih oleh Densus 88, masih didalami Densus 88," ujar Imam saat dihubungi, Kamis (30/9).

Sebagaimana diberitakan, ledakan terjadi pukul 08.00 WIB. Pelaku adalah hmad bin Abu Ali (38) menggunakan sepeda ontel melintas belakang AKP Heri (Kanit Gaktur Lantas Resta Bekasi Kota) yang sedang mengatur lalu lintas.

Lalu tiba-tiba bom rakitan yang dibawa pelaku meledak. Pelaku mengalami luka di wajah dan lehernya. Pelaku meninggalkan pesan disecarik kertas. Isi peran tersebut adalah, Ini adalah pembalasan pada kalian...sekutu sekutu setan...membunuh...menghukum mati mujahidin. Kami siap mati untuk agama yang mulia ini. [mah]
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 23.24

Kontras Minta Densus 88 Dibubarkan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menilai tindakan Densus 88 Mabes Polri dalam mengangani kasus terorisme di Hamparan Perak dan Tanjung Balai, Sumatera Utara, serta daerah lainnya di Indonesia sebaga aksi yang berlebihan.

Karena, tim Densus 88 seringkali menghilangkan kesempatan orang untuk hidup dengan melakukan penembakan tersangka hingga tewas. Oleh karena itu, KontraS meminta agar tim Densus 88 dibubarkan saja.

Itu karena tim khusus dari kepolisian ini dinilai sudah melakukan banyak pelanggaran, termasuk pelanggaran hak asas manusia (HAM). Karena tindakan penembakan yang dilakukan tim Densus 88 telah menyebabkan kematian tga orang yang masih diindikasikan sebagai teroris.

"Apapun alasannya, tindakan Densus terlalu berlebihan. Karena mereka sudah menghilangkan kesempatan hidup orang. Kalau perlu bubarkan saja Densus," ujar Ketua Dewan Pembina KontraS Usman Hamid kepada wartawan di Medan, Jumat (24/9/2010).

Ditambahkan oleh Koordinator KontraS Sumut Diah Susilowati yang turut mendampingi Usman di Medan, penembakan yang dilakukan tim Densus 88 juga membentuk citra negatif kepolisian karena tidak berbasis HAM. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Diah, penembakan yang dilakukan tim Densus 88 ini juga tidak mengacu pada prinsip-prinsip dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum (United Nation Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement) Tahun 1980. Selain itu, juga bertentangan dengan Perkap Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Pasal 3.

Dia menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh tim Densus 88 dalam melakukan penembakan tersebut mengacu pada konsep yang diterapkan, yakni konsep perang pembunuhan dan pembantaian. Seharusnya, yang dilakukan adalah langkah-langkah preventif dengan cara melumpuhkan.

"Makanya, kita menyatakan tarik Densus dari Sumatera Utara, bubarkan Densus, usut tuntas kasus penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, dan terapkan konsep-konsep standar HAM dalam implementasi tugas-tugas Polri, khususnya dalam penanganan kasus terorisme," ujar Diah pula.

Selain itu, pihaknya juga melakukan investigasi untuk meneliti operasi penembakan tersangka teroris yang dilakukan oleh tim Densus 88 di Tanjung Balai Asahan dan Hamparan Perak.

Hal ini sebagai upaya kontrol dan evaluasi praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan oleh tim Densus 88 dalam melakukan penanganan kasus terorisme. Diharapkan, nantinya akan lahir rekomendasi kepada pemerintah untuk mengubah pola kerja tim Densus 88.(okezone)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 13.16

Kapolri Keberatan Aksi Densus 88 Dianggap Melanggar HAM

Sejumlah kalangan menilai cara-cara Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam menanggulangi teroris melanggaran HAM. Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) keberatan dengan penilaian tersebut.

Menurut BHD, aksi terorisme yang merebak sejak awal tahun 2000 di Indonesia telah menyebabkan korban meninggal sebanyak 298 orang dan 838 lainnya menderita luka dan cacat tetap. Belum lagi kerugian material dan ekonomi.

Ia juga menyebut, 19 polisi gugur dalam operasi penggerebekan teroris dalam kurun waktu 10 tahun ini. Sedangkan 29 personel lainnya menderita luka-luka.

"Dengan ada pernyataan-pernyataan miring bahwa seolah operasi Densus melanggar HAM, kenyataannya yang kita hadapi seperti itu. Apakah tepat kita dituduh seperti itu (melanggar HAM)?" kata BHD dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2010).

Menurut Kapolri, harus diingat pula bahwa kelompok teroris merupakan orang-orang terlatih dalam menggunakan senjata. Mereka sudah melakukan berbagai latihan perang kota dan gerilya di Pakistan, Afghanistan, maupun negara-negara lainnya. Doktrin dan militansi para pelaku pun cukup kuat. Mereka siap untuk mati syahid.

Dalam kondisi itu, polisi tidak dapat menangkap mereka dengan menggunakan Standard Operating Prosedure (SOP) yang biasa-biasa saja.

"Apakah pada saat menangkap mereka kita harus lapor RT, RW, terus kasih lihat surat penangkapan? Kalau iya, ya sudah, selesai. Belum masuk kita sudah dibabat duluan," kata Kapolri.

BHD melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pendekatan soft power atau deradikalisasi untuk membuat pelaku terorisme bertobat. Namun, hal itu tidak pernah didengar oleh mereka. Karena itu, tindakan tegas tetap diterapkan.

"Masyarakat harus terlindungi, harus terbebas dari ancaman. Kita melakukan tindakan tegas tapi terukur. Kalau kita brutal, pasti akan lebih banyak (teroris) yang tewas. Kenyataannya ada 500-an (teroris) yang diproses di pengadilan," tandas BHD.
(detik)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 01.48
Diberdayakan oleh Blogger.