"KPK memutuskan meningkatkan status penyelidikan yang bersangkutan menjadi penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 September 2010.
Johan menjelaskan, Hari Sabarno dinilai juga harus ikut bertanggung jawab atas kasus-kasus korupsi pengadaan alat pemadam di sejumlah daerah. "Ini kan dilakukan karena kebijakan atau keputusan yang bersangkutan," jelas Johan.
Menurut Johan, KPK menyangkakan Hari Sabarno dengan pasal berlapis. Hari dijerat dengan pasal korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hari Sabarno juga dijerat dengan pasal penyuapan yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, dalam sidang dengan terdakwa Hengky Samuel Daud, terungkap Hari Sabarno disebut menerima sejumlah uang dari Direktur PT Istana Sarana Raya itu. Menurut hakim, pemberian itu tidak terlepas sebagai tanda terima kasih atas penerbitan radiogram dan telah memperkenalkan Hengky dengan pejabat-pejabat di daerah.
Dalam sidang, hakim juga membeberkan, bahwa telah menerima pengembalian Rp400 juta dari Hari Sabarno. Namun, belum diketahui apakah uang itu berasal dari Hengky atau dari rekanan pengadaan alat pemadam kebakaran.
Majelis Hakim telah memvonis Hengky selama 15 tahun penjara. Selain itu, hakim juga mengharuskan Hengky membayar denda sebesar Rp500 juta. Pria yang pernah buron selama 2 tahun tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp82,6 miliar subsidair 3 tahun.
Kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran ini telah menjerat sejumlah kepala daerah dari tingkat walikota hingga gubernur, serta pejabat Departemen Dalam Negeri. Mereka yang sudah dihukum antara lain Ismeth Abdullah, Danny Setiawan, dan Oentarto Sindung Mawardi.
• VIVAnews
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 21.16
0 komentar:
Posting Komentar