Dalam kaitan ini, tim pemeriksa telah menetapkan Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (g) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan (Kapolres Buol).
Kompol M Ali bakal mendapatkan sanksi karena dianggap bersalah dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah terhadap warga sipil.
Tim Propam Mabes Polri juga telah menaikan status Dankie Satbrimob Polda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto menjadi terperiksa karena melanggar Pasal 3 huruf (f) dan (g) dan Pasal 4 huruf (i) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan wasdal terhadap anggota dan tidak mematuhi perintah atasan yang lebih tinggi di lapangan.
Dalam rilisnya di situs resmi Mabes Polri, Selasa (28/9/2010), tim Propam Mabes Polri mengelompokkan tindakan hukum dalam insiden Buol menjadi empat ketegori.
Yaitu dalam kasus gantung diri Kashmir Timumum di Mapolsek Biau, kasus penyerangan Mapolsek Biau, kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, dan kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri.
Disebutkan dalam kasus gantung diri Kashmir Timumun, sebanyak 32 anggota Polri diperiksa dan 19 di antaranya sudah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (l) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak melakukan pengawasan serta pengendalian.
Melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal melakukan penahanan terhadap tersangka tanpa dilengkapi Surat Perintah Penahanan (SPP), tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan melaksanakan kegiatan patroli tanpa dilengkapi surat perintah.
Serta melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (d) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 Perihal tidak memeriksa kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penahanan dan tidak membuat berita acara serah terima tersangka atas nama Kasmir Y Timumum.
Sementara dalam kasus penyerangan Mapolsek Biau, berkait dengan meninggalnya 7 warga sipil dan 21 korban luka tembak lainnya, maka dari 24 anggota Polri yang diperiksa, terhadap AKP Nugroho Tri Nuryanto, Dankie Satbrimob Polda Sulteng telah dinaikkan statusnya menjadi terperiksa.
Sedangkan dalam kasus penembakan yang dilakukan Briptu Amirullah, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban atas nama Ikhsan Mangge bin Syamsudin dan 10 anggota Polri (saksi), serta analisis terhadap barang bukti senpi, maka dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai terperiksa yaitu Wakapolres Buol Kompol M Ali Hadinur dan Briptu Amirullah.
Briptu Amirullah dianggap melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 4 huruf (f) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Perihal tidak melaksanakan perintah pimpinan dan membawa senpi dengan dengan berpakaian preman.
Adapun dalam kasus pembakaran Mapolsek dan asrama Polri Momuna serta perusakan asrama maupun penjarahan rumah anggota Polri, masih dalam proses penyelidikan.(okezone)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 00.49
0 komentar:
Posting Komentar