"Polri kan mempunyai tugas memberantas teroris dan semua dilakukan sesuai prosedur. Jika itu dianggap melanggar HAM, kitakan punya Komnas HAM. Dalam hal ini silakan yang merasa keberatan melaporkan ke sana, biar komponen-komponen itu yang akan mendalami ada tidaknya pelanggaran yang kami lakukan," ucap Wakadiv Humas Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No.1 Jakarta Selatan (28/9/2010).
Lebih lanjut jendral bintang satu ini mengatakan, jika memang pihak dari Ghazali benar mengenai tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88, maka sebaiknya dilaporkan ke Komnas HAM. "Silakan laporkan ke Komnas HAM, kami terbuka," paparnya.
Seperti diketahui, Densus 88 diduga melakukan pelanggaran HAM saat menangkap Khairul Ghazali, seorang yang diduga terlibat tindak terorisme di Medan, Sumatera Utara, pada Minggu 19 September lalu.
Khairul Ghazali, warga Bunga Tanjung, Datuk Bandara Timur, Tanjung Balai, dikabarkan ditembaki pada saat tengah melaksanakan salat. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tewas dan seorang berhasil melarikan diri.(okezone)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 00.44
0 komentar:
Posting Komentar