Home » , , » Vonis Ringan, JPU Alif Kuncoro Banding

Vonis Ringan, JPU Alif Kuncoro Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani terdakwa Alif Kuncoro mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Menurut JPU, vonis itu telalu rendah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, mengatakan, banding sudah didaftarkan kemarin di PN Jaksel. "Kita banding. Vonis hakim 1,5 tahun tidak memenuhi syarat minimal dua pertiga dari tuntutan kita 2,5 tahun. Seharusnya minimal 1,8 tahun penjara," jelas dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/9/2010).

Seperti diberitakan, majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati memvonis Alif 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Hakim menilai Alif terbukti menyuap penyidik Kompol Arafat Enanie dengan motor Harley Davidson type Ultra Cllasic senilai Rp 410 juta. Motor itu diberikan agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana ke rekening Gayus Halomoan Tambunan.

M Yasin, pengacara Alif, mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi tentang keputusan banding JPU itu. Pihaknya, kata dia, harus menghadapi langkah JPU. "Kita sih sudah terima putusan hakim kemarin. Tapi jaksa banding, otomatis kita harus ikut," ucap dia melalui telepon.
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 16.33

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.