“Ya tunggu saja sebentar lagi juga ada, tunggu saja,” kata anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok kepada okezone usai acara halal bi halal Partai Demokrat di Hotel Grand Cempaka, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2010).
Menurutnya, Presiden selaku kepala negara sangat menghormati putusan MK sebagai amanah konstitusi yang harus dijalankan. Namun dirinya menjelaskan bahwa tahta kepemimpinan kejaksaan sekarang jatuh kepada wakil Kejaksaan Agung Darmono.
“Apa yang tidak dihormati, ya dihormati, apa musti hari ini, yang penting kan kejaksaan agung tetap berfungsi walaupun tidak ada Jaksa Agungnya, ya kan masih ada wakil,” ungkapnya.
Mubarok menegaskan putusan MK tidak harus ditanggapi secara buru-buru, sehingga masyarakat diharapkan sabar menunggu respons Presiden.
Ketua Kepala Departemen Politik dan Keamanan Partai Demokrat Kornel S. Simbolon menjelaskan bahwa terkait putusan MK haruslah bisa dimengerti dan dihormati oleh semua pihak.
“Setiap keputusan dari MK harus kita hargai, termasuk keputusan presiden, saya ajak seluruh masyarakat untuk menghargai hal itu dan tidak usah berpolemik,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa sejak pukul 14.35 WIB Rabu 22 September 2010 kemarin, Hendarman Supandji resmi tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung. Hal ini seiring dengan keputusan MK yang mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra pada Pasal 22 ayat 1 huruf D UU Kejaksaan mengenai masa jabatan Jaksa Agung.(okezone)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 13.05
0 komentar:
Posting Komentar