Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana membenarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberhentikan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung dan menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung.
"Keppres telah ditandatangani Presiden kemarin," kata Denny, Sabtu (25/9/2010), seraya menambahkan alasan Presiden memberhentikan Hendarman adalah karena memang Presiden sudah berencana mengganti dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika ditanya sampai kapan Darmono sebagai Plt Jaksa Agung, Denny menjawab, "Sampai terpilihnya Jaksa Agung definitif."
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 21.56
0 komentar:
Posting Komentar