Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan itu dilakukan di Semarang, tidak di kantor KPK. "Dalam proses penyidikan, pemeriksaan bisa dilakukan tidak harus di KPK. Ini seperti yang sudah pernah kita lakukan. Kasus korupsi di daerah terkadang kita memeriksa di daerah asal," tandas Johan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa(28/9).
Johan membenarkan, sebanyak dua penyidik dikirimkan ke Semarang untuk memeriksa Agus Chondro. "Untuk menggali informasi-informasi," sambungnya.
Dihubungi terpisah, Agus Chondro mengatakan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk empat rekannya di PDIP yang juga menjadi tersangka yaitu Soewarno, Ni Luh Mariyani, Matheos Pormes, Sutanto Pranoto.
"Barusan diperiksa sebagai saksi di Mapoltabes Semarang. Soalnya masih seperti dulu dan jawaban saya masih sama bahwa kami hanya menjalankan perintah Ketua Fraksi dan Ketua poksi Komisi IX waktu itu (instruksi untuk memilih Miranda S Goeltom)," tandasnya. [INILAH]
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 01.36
0 komentar:
Posting Komentar