Walau Mr tidak menceritakan kejadian perkosaan dirinya ke sang suami Dd, tapi rasa kesal tersebut akhirnya diceritakan ke teman Mr dan akhirnya, teman Mr itulah menceritakan ke Dd dan melaporkannya ke Polres Bintan.
Pemerkosaan itu sendiri dijelaskan oleh Kapolres Bintan, AKBP Yohanes Widodo, melalui Kapolsek Gunung Kijang, AKP Edwar Palis ketika memperlihatkan pelaku BS kehadapan wartawan, Jumat (24/9/2010).
Dijelas Edwar Parlis, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/9/2010) malam sekitar pukul 23.00 WIB
Waktu itu korban Mr (30) Ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Sedangkan pelaku BS (33), warga Barek Motor.
“Waktu itu Dd suami korban sedang tidak ada dirumah,” ungkapnya.
Dikatakannya, kejadian itu terbilang cepat sepat sekali, sebab saat BS mengetuk pintu rumah MR yang kala itu hanya ada dia dan anaknya yang baru berusia lima tahun. MR langsung membukanya tanpa ada rasa curiga sedikitpun.
“MR mengira yang mengetuk pintu itu suaminya, jadi pintu tersebut langsung dibukakan MR,” kata Edwar menirukan penjelasan MR saat dimintaai keterangan.
Begitu pintu dibuka MR, BS langsung masuk dan mendekap MR lalu menutup mulut MR seraya memerintahkan MR untuk tidak melawan dan berteriak, sebab jika hal itu dilakukan maka BS mengancam akan langsung membunuh MR.
Merasa diancam demikian, MR pun langsung menuruti permintaan BS, hingga terjadilah pemerkosaan yang dilakukan di ruang tamu kediaman MR.
“Begitu melakukan perbuatan bejatnya itu, BS langsung melarikan diri,” terang Edward.
Kendati demikian, MR enggan melaporkan kejadian ini kepada suaminya Dd dengan alasan takut dimarahi suaminya. Hingga pada akhirnya tanpa sengaja BS menceritakan apa yang diperbuatnya ini kepada temannya yang juga merupakan ABK nya.
Naas nasib BS, sebab ABK nya yang mendengarkan ceritanya itu ternyata satu kampung dengan suami MR yang kemudian, ABK tersbeut langsung melaporkan apa yang diungkapkan BS ke dia.
“Dari situlah terungkap kasus ini dan hingga korban dan suaminya beserta ABK BS melakukan pelaporan ke Mapolsek Gunung Kijang,” terang dia.
Tidak mau berlama-lama, lanjut Edwar, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya untuk menjemput pelaku. “Saat ini BS sudah kita amankan di Mapolsek Gunung Kijang,” ungkap Edwar.
Lantas sanksi apa yang didapatkan BS, Edwar menyebutkan BS dikenakakn pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(tribun batam)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 14.16
0 komentar:
Posting Komentar