Kasubag Humas Polres Trenggalek AKP Suwardi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan satuan Reskrim, Sabtu (18/9) dirumahnya. "Pagi tadi kita tangkap dan langsung kita periksa," kata AKP Suwardi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban beberapa waktu yang lalu yang menyebutkan kalau anaknya KRN (13) warga kecamatan Durenan telah dicabuli oleh bondet. "Dari laporan itu kita lakukan visum dulu terhadap korban dan ternyata hasilnya benar, kalau selaput daranya robek," imbuhnya.
Sementara itu, saat ditanya wartawan, pelaku mengaku telah menggauli KRN sebanyak dua kali pada Jumat (10/9) malam di belakang rumah saudaranya di Bandung Tulungagung. Ia menambahkan, hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan ia menolak jika dikatakan telah memaksa korban melakukan hubungan intim.
Preman kampung ini mengaku kenal dengan korban sejak satu bulan yang lalu di salah satu warung kopi di Baruharjo Kecamatan Durenan. Dari situlah kemudian Bondet minta nomor handphone dan berlanjut sampai terjadi hubungan intim tersebut. "Awalnya kenal di wakop Baruharjo kemudian minta nomor HP," imbuh Bondet.
Sementara itu, AKP Suwardi menambahkan meskipun perbuatan asusila tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tetap tidak dibenarkan dimata hukum , karena korbannya adalah perempuan yang masih dibawah umur. Kini Pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [beritajatim.com]
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 14.54
0 komentar:
Posting Komentar