Home » , , » Anak di Bekasi Diculik dan Dijadikan Pengemis

Anak di Bekasi Diculik dan Dijadikan Pengemis

Aksi penculikan terhadap anak kembali terjadi. Bahkan, kali ini pelaku menggunakan korbannya untuk diekploitasi sebagai pengemis.

Namun aksi pelaku akhirnya berhasil terbongkar, setelah petugas dari Polres Bekasi Kota, Minggu 26 September 2010 malam, membekuk pelaku yang diketahui bernama Agus Irawan, warga  Kampung Cikidang, Desa Cikidang, Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Bekasi Kota, Kombes Imam Sugianto mengatakan berdasarkan keterangan pelaku tersangka diketahui menculik korban yang bernama Meliasa Nofitasari (5) di Jalan Sudirman, Harapan Mulya, Medan Satria Bekasi, Jumat 24 September 2010, sekitar pukul 18.30.

Kapolres menuturkan, kejadian ini berawal saat korban hendak pulang bersama ibunya, namun tepatnya di depan Naga Swalayan, pelaku datang dan langsung mengajak pergi korban dengan menggunakan mobil tanpa seizin orangtuanya.

Aksi penculikan ini baru terungkap setelah pelaku dan korban terjaring operasi petugas Satpol PP kota Depok. Pihak Satpol PP selanjutnya, kata Imam, melakukan identifikasi ke pihak orangtua sehingga penculikan ini terbongkar.

"Selama tiga hari, korban dipaksa menjadi pengemis di daerah GOR Bekasi dan Depok," ungkapnya.

Hingga kini Polres Bekasi Kota masih melakukan pengembangan terhadap tersangka guna mengetahui sindikat di belakangnya. Ditambahkan Kapolres, tersangka memang mengincar keluarga dari golongan marginal atau menengah ke bawah.

"Korban berasal dari keluarga menengah ke bawah. Kita masih mendalami apakah korban ikut tersangka karena adanya iming-iming atau pemaksaan. Tersangka merupakan sindikat penculik yang memang memanfaatkan korban untuk mengemis," imbuh Imam.

Menurut Kapolres, ibu tersangka yang mengetahui penculikan tersebut sebelumnya telah melapor ke Polsek Bekasi Barat. "Orangtua korban yang menetap di Bintara sudah melapor setelah peristiwa penculikan itu," sahutnya.

Tersangka yang kini telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota ini selanjutnya dijerat pasal penculikan dan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

• VIVAnews
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 18.18

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.