“Tentang RUU DIY saya minta Fraksi PPP DPRRI untuk tidak ragu-ragu mendukung gubernur dan wagub DIY dijabat oleh Sri Sultan HB dan Sri Paku Alam dengan cara penetapan secara otomatis, bukan dipilih,” ujar Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saefuddin kepada wartawan INILAH.COM, Jumat (1/10) malam.
Lukman juga menegaskan bahwa penetapan secara otomatis adalah langkah yang sesuai dengan konstitusi dan sisi histori perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“Sikap ini bukan hanya didukung oleh Pasal 18 UUD NRI 1945, juga dibenarkan oleh fakta sejarah bergabungnya Kesultanan Yogya & Kadipaten Pakualaman sebagai dua negara yang berdaulat ke dalam RI segera sesudah Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia," terang wakil ketua MPR ini.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono meminta agar dilakukan referendum terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Yogyakarta yang belum final dalam RUU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). [*/mah
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 13.27
0 komentar:
Posting Komentar