Rois dan tujuh rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Minggu (26/8) lalu, terancam pasal berlapis. Setidaknya Polda Jawa Timur telah menyiapkan lima pasal untuk menjerat pimpinan Sunni Sampang itu.
Lima pasal itu antara lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan perusakan serta Pasal 55 dan 56 yaitu turut serta membantu melakukan kejahatan.
"Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka ini terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Sampang kemarin (26/8). Saat ini, delapan orang tersangka, termasuk dalang kerusuhan berinisial R, masih kami amankan di Mapolres Sampang," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Selasa (28/8/2012).
Selain itu, lanjut dia, Polda Jawa Timur bersama Polres Sampang, juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap delapan orang terperiksa, termasuk Rois.
"Kemungkinan jumlah tersangkanya masih akan bertambah, kita lihat saja hasilnya nanti," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai buron dan diduga juga terlibat aksi berdarah yang menewaskan dua orang dan melukai puluhan warga, termasuk Kapolsek Omben, Sampang, Madura, AKP Aris Dwi.
Diberitakan sebelumnya, Rois merupakan adik kandung Tajul Muluk selaku pimpinan Syiah, yang kini mendekam di Rutan Sampang karena kasus penistaan agama seperti yang ditudingkan Rois.
Senin (27/8) malam, usai menggelar rapat tertutup di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Menteri Agama Suryadharma Ali membeberkan, bahwa insiden berdarah di Sampang itu bukan konflik agama, melainkan masalah keluarga yang dimulai sejak 2004 silam dan pecah pada Desember 2011. Puncaknya, terjadi bentrok masal pada Minggu kemarin hingga menimbulkan korban jiwa.
Lima pasal itu antara lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 tentang penganiayaan berat, Pasal 170 tentang pengeroyokan dan perusakan serta Pasal 55 dan 56 yaitu turut serta membantu melakukan kejahatan.
"Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka ini terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Sampang kemarin (26/8). Saat ini, delapan orang tersangka, termasuk dalang kerusuhan berinisial R, masih kami amankan di Mapolres Sampang," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Selasa (28/8/2012).
Selain itu, lanjut dia, Polda Jawa Timur bersama Polres Sampang, juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap delapan orang terperiksa, termasuk Rois.
"Kemungkinan jumlah tersangkanya masih akan bertambah, kita lihat saja hasilnya nanti," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai buron dan diduga juga terlibat aksi berdarah yang menewaskan dua orang dan melukai puluhan warga, termasuk Kapolsek Omben, Sampang, Madura, AKP Aris Dwi.
Diberitakan sebelumnya, Rois merupakan adik kandung Tajul Muluk selaku pimpinan Syiah, yang kini mendekam di Rutan Sampang karena kasus penistaan agama seperti yang ditudingkan Rois.
Senin (27/8) malam, usai menggelar rapat tertutup di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Menteri Agama Suryadharma Ali membeberkan, bahwa insiden berdarah di Sampang itu bukan konflik agama, melainkan masalah keluarga yang dimulai sejak 2004 silam dan pecah pada Desember 2011. Puncaknya, terjadi bentrok masal pada Minggu kemarin hingga menimbulkan korban jiwa.
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 09.11
0 komentar:
Posting Komentar