Home » , , » 10 Negara yang Melarang Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi

10 Negara yang Melarang Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi

berkendara Ponsel Saat Mengemudi

Berkendara sambil mengunakan ponsel memang sangat berbahaya resiko yang bisa di dapat adalah kecelakan sebap itu 10 negara berikut ini melarang mengunakan ponsel saat mengemudi atau berkendara kamu mau tahu negara mana saja itu simak berikut ini.

1. Jersey

Larangan Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi di negara ini diberlakukan pada bulan Februari 1998.

2. Denmark

Kebijakan disahkan pada Juli 1998. Siapa pun yang tertangkap akan didenda 300 krons.

3. Jepang

Dijepang lebih ketat sekali dalam hal Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi bukan hanya ponsel perangkat lain pun tidak di perbolehkan di gunakan ketika sedang mengemudi Larangan itu telah berjalan sejak Juli 1999.

4. Isle of Man

Peraturan Melarang Menggunakan Ponsel diberlakukan pada bulan Juli 2000. Pulau ini merupakan dependensi Inggris yang terletak di Laut Irlandia.

5. Republik Ceko

Kebijakan disahkan pada Januari 2001. Kebijakan ini melarang semua pengendara memakai semua posel saat mengemudi.

6. Brasil

Kebijakan ini mulai berlaku berlaku Januari 2001. kebijakan ini berlaku juga untuk semua peralatan genagam seperti mp3 palayer.

7. Jerman

Kebijakan ini berlaku pada tanggal 1 Februari 2001. Perangkat genggam tidak diizinkan untuk pengendar motor mobil, dan pengendara sepeda jika ketahuan pengendara akan di denda 60 DM.

8. Rusia

Larangan itu diberlakukan pada bulan Maret 2001. Baru-baru ini negara itu meluncurkan kampanye untuk menghentikan SMS saat mengemudi. Kampanye ini dilakukan bersamaan dengan Amerika Serikat. Ini diharapkan dapat menjadi usaha menghentikan Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi secara global.

9. Korea Selatan

Larangan ini mulai  berlaku di bulan Juli 2001. Jika ketahuan pengemudi akan itangkap dan ponselnya akan di sita serta menerima  denda sebesar $ 45 USD + 15 poin pada rekaman keburukan saat  mengemudi. Hukum ini juga di iklan kan di tv tv lokal di Korea Selatan.

1o. Indonesia

Menurut UU Lalu lintas no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di dalamnya terdapat pasal yang berhubungan dengan penggunaan ponsel yaitu Pasal 106 ayat 1 yaitu “Setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi”. Penggunaan ponsel pada saat mengendarai kendaraan bisa mengganggu konsentrasi dan menjadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

baca juga: 7 Denda Paling Unik dan Aneh di Dunia
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 18.40

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.