Gowadia dinyatakan menerima uang sedikitnya 110 ribu dollar AS atau sekitar Rp 984 miliar di mana uang itu digunakan untuk membayar hipotik rumahnya yang bernilai jutaan dollar di Kepulauan Maui di pantai sebelah utara.
Pria berusia 66 tahun ini sudah berada di dalam tahanan federal sejak tahun 2005 dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup saat perkaranya diputuskan pada November mendatang.
Dalam dakwaan juri federal, Gowadia dituduh memberikan desain komponen misil kapal pengintai dan menunjukkan efektivitas saat dibandingkan dengan misil udara ke udara milik AS.
"Tuntuntan ini adalah sebuah pesan yang sangat jelas yang artinya siapapun tidak bisa melakukan hal itu dan kami akan menjaga kepentingan (AS) di sini saat itu terjadi," kata Asisten Jaksa AS Ken Sorenson.(TRIBUN)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 21.50
0 komentar:
Posting Komentar