Kasus ini terjadi di sebuah Desa dalam Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya. Pelaku pria berinisial N (32) diduga kuat telah menghamili janda berusia 30 tahun, yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.
Kepala Satpol PP, Wilayatul Hisbah dan Pemadam Kebakaran Pemkab Abdya, Muddasir mengatakan, pasangan itu sempat diamankan di kantornya untuk menghindari amukan warga.
“Perangkat Gampong (Desa) menyerahkan ke kami untuk menghindari amukan-amukan beberapa warga yang marah. Diserahkan pada hari Sabtu, tiga hari lalu,” kata Muddasir saat dihubungi okezone dari Banda Aceh, Selasa (13/9/2011).
Menurutnya, kasus ini terungkap beberapa hari lalu dari informasi mulut ke mulut di kalangan warga. Keduanya selama ini tinggal serumah setelah sang perempuan ditinggal cerai oleh suaminya sejak dua tahun terakhir.
Kepada penyidik Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) keduanya mengakui telah berbuat tak senonoh. Perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. “Tidak ditemukan adanya unsur paksaan,” ujar Muddasir.
Pelaku perempuan melahirkan bayi yang diakui hasil hubungan keduanya pada Juni lalu di Meulaboh, Aceh Barat. “Melahirkannya bulan tujuh kemarin,” sebutnya.
Kakak beradik ini pindah ke Meulaboh saat kehamilan memasuki usia tua dan melakukan proses persalinan di sana untuk menghindari kecurigaan warga. Proses persalinan sendiri dibiayai oleh sepasang suami isteri di Meulaboh yang sangat menginginkan adanya seorang anak. Pelaku perempuan pun merelakan anak itu diadopsi oleh sang dermawan tersebut.
Belakangan, orangtua asuh tersebut mengetahui bahwa bayi tanpa dosa itu adalah hasil hubungan incest. Merasa ditipu, dia pun mencari keberadaan pelaku ke kampungnya untuk menagih kembali uang persalinan yang sudah dikeluarkan.
Saat itulah, desa tempat tinggal mereka heboh dan mengusir keduanya dari kampung, karena dinilai telah mengotori desa mereka. Tetua kampung kemudian menyerahkan kakak beradik ke Polisi Syariah.
Muddasir mengatakan pihaknya bingung untuk menjerat keduanya karena hingga kini tidak ada peraturan qanun (Perda) Syariat Islam yang mengatur soal perkawinan sedarah.
“Sampai sekarang tidak ada aturan yang mengaturnya, jadi kami tidak tau harus menanganinya dengan apa. Untuk menjerat dengan qanun tentang khalwat/mesum tidak bisa, karena tidak memiliki bukti-bukti yang kuat sekalipun keduanya mengakui perbuatannya” kata dia.
“Kalau dinikahkan juga tidak bisa, bagaimana bisa keduanya kan masih sedarah," imbuhnya.
Polisi Syariah akhirnya memutuskan agar kasus ini diselesaikan secara adat dengan melibatkan kembali perangkat desa.
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 08.44
0 komentar:
Posting Komentar