Semua Isi UU Terorisme Dituduhkan ke Ba'asyir

Ketua Tim Pengacara Muslim, Mahendradata, menyatakan Abu Bakar Ba'asyir dituduhkan "seluruh pasal" dalam Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. "Satu buku dari Undang-undang Terorisme dituduhkan semua kepada Ustad," kata Mahendra usai mendampingi pemeriksaan Ba'asyir. "Saya tidak main-main."

Ba'asyir, kata Mahendra, dikenakan tuduhan mulai dari mendanai, merancang, mengetahui informasi, dan mendukung aksi terorisme. "Tadi Ustad sempat tertawa, ini satu buku dituduhkan pada saya semuanya," kata Mahendra di Markas Besar Kepolisian, Jakarta, Senin 9 Agustus 2010.

Namun Ba'asyir, kata Mahendra, tidak mau menjawab 41 pertanyaan penyelidik kepolisian. Ba'asyir sendiri mempertanyakan penahanannya.

"Pemeriksaan kelihatannya hanya dipertanyakan hal-hal yang memang merupakan pertanyaan masalah Aceh," kata Mahendra. "Untuk itu Ustad menyatakan tidak bersedia menjawab dan akan disampaikan nanti di pengadilan."

Ba'asyir juga menolak menandatangani apapun kecuali berita acara penolakan penangkapan dan berita acara penolakan pemeriksaan. "Jadi kalau dikatakan tidak kooperatif, Ba'asyir sangat tidak kooperatif karena bagi beliau tidak perlu lagi ada kerjasama karena kerjasama ini hanya untuk memainkan dirinya dengan alih-alih penegakan hukum tapi kemudian akan dipakai untuk menggolkan misi dari sekelompok orang tertentu," kata Mahendra.

Ba'asyir ditangkap pagi ini setelah terjadi serangkaian penangkapan atas puluhan orang yang diduga bagian dari jaringan terorisme. Menurut kepolisian, Ba'asyir ditangkap karena diduga perencana pelatihan militer di Aceh.
• VIVAnews
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 13.32

Ba'asyir Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

Tim Pengacara Muslim (TPM) selaku penasihat hukum Abu Bakar Ba’asiyr memastikan bahwa kliennya tidak dapat dijerat dengan undang-undang terorisme.

"Ustaz Abu diduga melakukan tindak pidana terorisme, khusus pelatihan militer di aceh. Undang-undang terorisme itu berlaku jika ada peristiwa, seperti aksi di JW Marriot. Saat saya bertanya peristiwa yang mana, tidak ada penyidik yang mau jawab," jelas Koordinator TPM Mahendradatta di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/8/2010).

Pelatihan seperti dilakukan di aceh, lanjut dia, tidak termaktub dalam undang-undang terorisme. Seandainya pun ditemukan senjata api, hal itu hanya akan dikenakan undang-undang darurat.

“Artinya kami akan minta terus penjelasan apa yang bisa menjawab,” imbuh dia.

Mahendradatta menambahkan, kenapa Abu Bakar Ba’asyir menolak serangkaian penangkapan terhadap dirinya, sebab polisi selalu tidak menyebutkan alasan penangkapan.

“Karena tidak jelas peristiwanya apa. Ustadz merasa pesanan ulangan oleh Israel Amerika dan antek-anteknya yang dituangkan berita acara penangkapan," imbuhnya.(okezone)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 01.25
Diberdayakan oleh Blogger.