Kejagung Tetapkan Gubernur Kalsel Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik kertas Martapura.

“Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan tanah Pabrik Kertas Martapura”, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap diruang kerjanya, Selasa (28/9).

Surat penetapan tersangka ini tertuang dalam surat perintah Direktur Penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor 109/F.2/Fd.1/9/2010 tanggal 16 September 2010.

Kasus ini terjadi saat Rudy masih menjabat sebagai bupati di kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Kala itu dia mengeluarkan surat keputusan bupati nomor 24/2001 tertanggal 7 Februari 2001 tentang pembentukan tim pengembalian dan pemanfaatan bekas pabrik kertas Martapura. Tim ini diketuai Iskandar Djamaludin (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten banjar) dan Khairul Saleh (Kabag Perlengkapan sekretariat Daerah Kabupaten Banjar) sebagai sekretarisnya.

Hal ini dilakukan untuk membebaskan tanah hak guna bangunan atas nama pemegang hak PT Golden Martapura (milik Gunawan Sutanto). Rudy kemudian menerbitkan surat keputusan pantia pengadaan tanah kabupaten Banjar tentang bentuk dan besarnya santunan dalam rangka pengadaan tanah yang akan dibebaskan.

Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi tersebut, Rudy dan ketua panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengeluarkan dua Surat Keputusan Bupati Banjar yaitu Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp3 miliar.

Surat kedua yakni nomor 08/SKO-BL/0/2003 tentang otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan tahun 2003 yang kemudian dengan kwitansi tanggal 26 Maret 2003 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp3,4 miliar.

"Padahal Rudy Arifin mengetahui bahwa terhadap kedua hak guna bangunan atas nama PT Golden Martapura sudah berakhir masa berlakunya," jelas Babul.

Akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian keuangan Rp6,4 miliar. Rudy pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(okezone)

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengimbau warga keturunan suku bugis di Tarakan, Kalimantan Timur tidak terprovokasi. Warga asal Sulsel diminta tenang dan tetap waspada terkait bentrokan antar suku di Tarakan.

"Saya meminta agar warga bugis Makassar di Tarakan tetap berada di jalur aman. Mereka sebaiknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI. Insya Allah semua dapat terlewati dengan baik," kata Syahrul kepada wartawan, Selasa, (28/9/2010) malam.

Syahrul mengaku terus berkomunikasi secara intensif dengan jajaran pemerintah daerah Tarakan. "Itu untuk antisipasi agar kasus ini tak meluas dan menimbulkan dampak lebih lebar lagi. Biar bagaimanapun kita semua dalam satu NKRI. Kita semua bersaudara," sambungnya.

Syahrul berharap  warga Bugis Makassar di Tarakan dapat mengendalikan diri sehingga tidak terjadi bentrokan susulan yang merugikan semua pihak.

"Saya percaya warga Sulsel juga tak akan tindakan balasan di Makassar atau wilayah Sulsel lainnya. Masyarakat Sulsel itu cinta damai," ujarnya.(fer)

Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 12.32

Kejagung Sambut Baik Keppres Soal Hendarman

Hendarman Supandji telah resmi diberhentikan menyusul Keppres yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat malam. Keppres tersebut disambut baik oleh Kejaksaan Agung. Langkah tersebut dinilai sudah tepat.

“Langkah yang diambil oleh Bapak Presiden adalah suatu kebijakan yang arif untuk menghentikan polemik dan Kejaksaan sudah dua kali sebelumnya Jaksa Agungnya ditunjuk Plt-nya Wakil Jaksa Agung, pertama setelah Pak Soekarton Marmosoedjono meninggal maka Ismoedjoko ditunjuk sebagai Plt, kemudian Baharudin Lopa meninggal ditunjuk Suparman sampai ada Jaksa Agung baru,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (25/9/2010).

Marwan membantah, bila terbitnya Keppres tersebut menjadi pukulan berat bagi Kejaksaan, dari serangan yang dilancarkan Yusril melalui gugatan uji materilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), perihal keabsahan posisi Jaksa Agung beberapa waktu lalu.

“Tidak begitu, mengingat jauh-jauh hari Presiden sudah mengisyaratkan, bahwa jabatan Pak Hendarman tidak lama sewaktu beliau mengumumkan susunan kabinetnya,” sambungnya.

Dia menegaskan, kinerja Kejagung tidak akan terganggu kendati posisi Jaksa Agung sendiri dipegang Darmono selaku pejabat sementara (Pjs). Menurutnya, penanganan perkara penyidikan kasus korupsi tak akan berpengaruh dan akan tetap berjalan.

“Sedangkan kinerja tidak akan terganggu, penanganan korupsi jalan terus tidak akan terganggu sama sekali,” tutup mantan Jampidsus itu.
(okezone)
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 23.00

Kejagung Dinilai Salah Kaprah



Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa jabatan Jaksa Agung tidak memiliki batas umur dianggap salah kaprah.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, jabatan Jaksa Agung dibatasi oleh masa kerja kabinet pemerintahan.

"Salah kaprah itu, Jaksa Agung umurnya seumur kabinet, ketika kabinet selesai ya Jaksa Agung selesai harus diberhentikan," ujar Margarito ketika dihubungi INILAH.COM Jumat (13/8).

Margarito mengatakan, tidak ada satupun negara di dunia ini yang Jaksa Agungnya tidak dibatasi usia. Posisi Jaksa Agung sebagai pejabat politik sebagaimana menteri.

"Jaksa Agung itu setingkat menteri, tidak ada Jaksa Agung abadi di dunia ini, baik negara demokratis ataupun otoriter sekalipun jabatan Jaksa Agung dibatasi umur kabinet," terang Margarito.

Sebagaimana diberitakan, Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir mengatakan posisi Jaksa Agung tidak dibatasi usia. Sebab Jaksa Agung bukanlah PNS.

"Jaksa Agung itu tidak PNS, tidak ada batas umur Jaksa Agung di dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2004. Tidak ada di Undang-Undangnya, tidak ada batas umurnya, dan dia tidak pegawai negeri. Kalau saya pegawai negeri, kalau saya sudah 60 ya saya keluar. Tapi jabatan Jaksa Agung itu tidak PNS," beber Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir di Jakarta, Kamis (12/8). [inilah]
Written by: Paling Seru
Paling Seru, Updated at: 14.22
Diberdayakan oleh Blogger.